Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap menggelontorkan dana darurat untuk menanggulangi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera.
Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Purbaya mengakui belum sepenuhnya memahami aturan Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Meski begitu, ia menegaskan komitmennya untuk mencairkan dana cadangan demi mengatasi dampak bencana di Sumatera.
“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujarnya.
PFB sendiri diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.
Menurut Kementerian Keuangan, PFB adalah upaya pemerintah memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam.
PFB memungkinkan pemerintah mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, atau mengalihkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, biaya penanganan bencana besar tidak hanya bergantung pada alokasi tahunan APBN/APBD.
PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, terutama masyarakat miskin dan rentan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah yang terdampak bencana alam.
Terkait kemungkinan penetapan status bencana, Presiden menyatakan pemerintah masih terus memantau situasi di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda Sumatera, khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Desakan ini didasari oleh skala kerusakan dan dampak bencana yang dianggap telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.
Pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal. Namun, status bencana nasional dinilai diperlukan untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari pemerintah pusat.






