EkonomiRanah

Purbaya Dorong Pinjaman Pemda Melalui PT SMI

222
×

Purbaya Dorong Pinjaman Pemda Melalui PT SMI

Sebarkan artikel ini
purbaya:-mekanisme-penyaluran-pinjaman-pemda-bisa-lewat-pt-smi
Purbaya: Mekanisme Penyaluran Pinjaman Pemda Bisa Lewat PT SMI

Jakarta – Pemerintah pusat berencana menyalurkan pinjaman hingga Rp 6 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dana ini akan disalurkan secara bertahap.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tahap awal PT SMI siap menyalurkan Rp 3 triliun pada triwulan IV 2025. Bunga pinjaman ditetapkan sekitar 0,5 persen.

“Kalau daerah siap dan PT SMI siap, saya akan channeling lebih banyak,” ujar Purbaya saat rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, 3 November 2025.

Skema pinjaman ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025. PP ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

PP tersebut mengatur bahwa BUMN, BUMD, dan Pemda bisa berutang ke pemerintah pusat.

Purbaya menjelaskan, pinjaman ini akan digunakan untuk membiayai infrastruktur, pekerjaan umum, dan sektor ekonomi produktif.

Indikator dan mekanisme penyaluran pinjaman akan ditentukan oleh PT SMI. Lembaga ini merupakan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan.

“Kan saya enggak punya keahlian untuk menilai, justru saya pakai keahlian dari PT SMI yang sudah jago menilai proyeknya visible atau enggak,” kata Purbaya.

Berdasarkan PP 38 Tahun 2025, Pemda yang mengajukan pinjaman wajib membayar cicilan pokok dan bunga. Keterlambatan akan dikenai denda.

Seluruh keuntungan dari bunga dan denda akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, skema ini menuai kritik. Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pemberian pinjaman ini kontradiktif dengan efisiensi dana transfer daerah.

Menurut Bhima, saat fiskal Pemda tertekan akibat pemotongan dana transfer daerah (TKD) sebesar 24,7 persen, pemberian pinjaman justru menjadi “jebakan utang” bagi Pemda.