Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengusulkan redenominasi rupiah. RUU Perubahan Harga Rupiah ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Apa itu redenominasi?
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah.
Tujuannya, kata Denny, untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Ini merupakan langkah strategis,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Namun, Denny menegaskan, implementasi redenominasi akan mempertimbangkan waktu yang tepat.
Stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi menjadi pertimbangan utama.
BI memastikan akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.
Proses ini, kata Denny, direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.
“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ucap dia.
Rencana redenominasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
PMK ini mengatur tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
PMK tersebut resmi diundangkan pada 3 November 2025 dan diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian dikutip dari dokumen PMK, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penerapan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti dia (bank sentral) akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ucap Purbaya.






