Padang – Pengamat politik dari SBLF Myriset Consultant, Edo Andrefson, menilai bahwa kemungkinan terjadinya ‘Kocok Ulang’ atau pergantian calon dalam Pilgub Sumbar 2024 sangat kecil.
Edo menjelaskan, waktu pendaftaran yang hanya tersisa beberapa hari lagi menjadi faktor utama yang membuat ‘Kocok Ulang’ sulit dilakukan. “Waktu pendaftaran yang tinggal beberapa hari lagi, kalau untuk dikocok ulang pasangan Pilkada, terutama Sumbar, tidak mungkin rasanya,” kata Edo melalui sambungan telepon di Padang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Edo juga memprediksi bahwa Pilgub Sumbar 2024 akan tetap menjadi pertarungan antara Mahyeldi-Vasko dengan Epyardi Asda, meskipun calon Wakil Gubernur yang akan mendampingi Epyardi belum diketahui dengan pasti.
“Sesuai putusan MK, kalau dilihat dari Sumbar, partai politik hanya memerlukan 8,5% suara untuk bisa mengusung calon sendiri. Tapi sepertinya ini tidak akan terjadi di Sumbar, karena berbeda dengan situasi di Jakarta,” jelas Edo lebih lanjut.
Edo membandingkan situasi di Sumbar dengan Jakarta, yang memiliki sosok kuat seperti Anies Baswedan, meskipun Anies hingga kini belum mendapatkan partai yang pasti untuk maju dalam Pilgub DKI 2024.
“Kalau untuk partai-partai besar seperti PKS, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan PAN, mereka sudah memiliki calon masing-masing. Sementara partai dengan perolehan suara kecil, sepertinya tidak akan ikut mengusung calon sendiri,” ujar Edo.
Mengenai peluang Audy Joinaldy untuk maju sebagai calon Gubernur Sumbar, Edo menilai peluang tersebut sulit terwujud. “Kemungkinan calon baru, ya, diharapkan Audy. Tapi kita lihat dari dua minggu terakhir, terutama sejak dia bergabung dengan Golkar, tidak terlihat adanya agresivitas dalam pencalonannya, baik dari sisi pasangan maupun penjajakan koalisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Untuk Pilgub Sumbar, dengan jumlah penduduk 2 hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik hanya memerlukan 8,5% suara untuk mengusung calon secara mandiri.






