Ranah

Roti’O Tolak Tunai: Viral, Somasi, dan Penjelasan BI

669
×

Roti’O Tolak Tunai: Viral, Somasi, dan Penjelasan BI

Sebarkan artikel ini
roti’o-minta-maaf-usai-viral-tolak-pembayaran-uang-tunai
Roti’O Minta Maaf Usai Viral Tolak Pembayaran Uang Tunai

Jakarta – Gerai Roti’O di halte Transjakarta Monas menjadi sorotan setelah menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Video kejadian ini viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Aksi penolakan tersebut direkam dan diunggah oleh seorang pria bernama Arlius Zebua melalui akun Instagram @arli_alcatraz.

Arlius mengecam kebijakan gerai yang hanya menerima pembayaran melalui QRIS. Ia mempertanyakan bagaimana jika konsumen, terutama lansia, tidak memiliki akses ke pembayaran digital.

“Jadi lucu, negara Indonesia harus QRIS, jadi nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Jadi ini perlu diperhatikan,” ungkap Arlius dalam video yang diunggah Jumat (19/12/2025).

Dalam video tersebut, Arlius mendesak gerai untuk tetap menerima pembayaran tunai. Ia juga meminta pihak gerai menghubungi manajemen Roti’O terkait masalah ini.

Manajemen Roti’O telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Melalui akun Instagram @rotio.indonesia pada Sabtu (20/12/2025), mereka mengklaim sistem pembayaran nontunai bertujuan memberikan kemudahan dan promo bagi pelanggan.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen.

Bank Indonesia (BI) turut angkat bicara mengenai polemik ini.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa sistem pembayaran di Indonesia dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.

“QRIS hanya kanal, tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit,” jelas Filianingsih melalui unggahan Instagram @bank_indonesia pada Sabtu (20/12/2025).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pasal 23 menyebutkan, setiap orang dilarang menolak pembayaran dengan rupiah, kecuali jika ada keraguan terhadap keasliannya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.