Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat pasangan bukan suami istri sah dan lima remaja perempuan dalam razia yang digelar di sejumlah penginapan serta kawasan rawan pada Senin (11/6/2026) dini hari.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mencegah perilaku menyimpang di Kota Padang.
Petugas juga menyisir kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan mendapati lima remaja perempuan masih berkumpul di pinggir jalan hingga larut malam. Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pengawasan rutin tersebut menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Ia menegaskan, langkah itu diperlukan agar potensi perilaku menyimpang tidak berkembang dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami terus bergerak secara rutin untuk memastikan tidak ada potensi perilaku menyimpang yang mengganggu ketertiban masyarakat. Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga Kota Padang,” ujarnya.
Operasi tersebut dipimpin Kasi Operasional dan Pengendalian Harvi Dasnoer bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Riko Afriwan.
Petugas menyasar sejumlah hotel dan penginapan untuk memeriksa tamu kamar dengan fokus mencegah praktik asusila.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan empat pasangan berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Saat diminta menunjukkan identitas, mereka juga tidak dapat memperlihatkan dokumen pernikahan.
Selain menyisir penginapan, patroli juga dilakukan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman.
Langkah itu, menurut petugas, diambil untuk mencegah tawuran, balap liar, dan perilaku negatif lain yang kerap melibatkan remaja pada jam-jam rawan.
Seluruh pasangan dan remaja yang terjaring kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Chandra turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pengelola penginapan, agar ikut menjaga norma dan aturan di Kota Padang.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat. Mari patuhi norma yang ada demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran Perda di kota ini,” kata dia.






