Ranah

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Langgar Perda

162
×

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-padang-tertibkan-belasan-lapak-pkl-yang-langgar-aturan-di-sejumlah-titik-strategis
Satpol PP Padang Tertibkan Belasan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Sejumlah Titik Strategis

Padang – Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dari berbagai lokasi pada Rabu (2/7/2025). Penertiban ini menyasar fasilitas umum dan sosial yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas berjualan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada tiga lokasi utama. “Penertiban ini difokuskan pada tiga lokasi utama, yaitu Kawasan Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat, dan Kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan,” jelasnya.

Saat melakukan pengawasan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, petugas masih menemukan pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Eka Putra mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas. “Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak dagangan mereka. Tidak hanya itu, kami juga mengamankan lapak-lapak pedagang penjual buah yang berada di Kawasan Pasar Raya Barat, Kota Padang,” ungkapnya.

Sebelum penertiban dilakukan pada Rabu (2/7/2025), Eka Putra menambahkan, para pedagang telah diberikan teguran lisan maupun tertulis. Bahkan, pedagang di kawasan Pasar Raya Barat telah disediakan tempat berjualan di dalam Gang Berita.

Eka Putra menegaskan, tindakan tegas terpaksa diambil karena teguran tidak diindahkan. “Karena tidak diindahkan juga, terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban. Jelas kegiatan yang dilakukan para pedagang yang berjualan menggunakan fasum dan fasos tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Lapak-lapak PKL yang ditertibkan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP sebagai barang bukti. Eka Putra menambahkan, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan menyerahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan,” tambahnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang, melalui Satpol PP, mengimbau para pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di trotoar serta badan jalan.

Eka Putra mengimbau agar para pedagang berjualan di tempat yang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang. “Kami tidak melarang masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk berjualan, tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang, serta mari kita kembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya,” imbaunya.

Imbauan ini menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban kota demi kepentingan bersama.