Padang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang membubarkan aktivitas ilegal sebuah warung yang menjajakan minuman beralkohol tanpa izin pada Rabu (22/7/2026) dini hari.
Operasi penertiban ini dilaksanakan sebagai langkah tegas aparat dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Petugas mengamankan sejumlah botol minuman keras serta satu set perangkat pengeras suara dari lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Tak sekadar menindak pelanggaran izin niaga, aparat turut melakukan pemeriksaan identitas terhadap seluruh pengunjung di tempat tersebut.
Beberapa perempuan yang tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk resmi terpaksa digelandang ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani proses pendataan.
Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi ini kini berada dalam penanganan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk diproses secara hukum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa patroli tersebut merupakan bentuk manifestasi kehadiran negara dalam menjamin kondusivitas wilayah.
Langkah ini diambil untuk menciptakan rasa aman bagi warga sekaligus menekankan pentingnya ketaatan terhadap norma yang berlaku.
Chandra menegaskan komitmen pihaknya untuk senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif di lapangan.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa tindakan tegas tetap menjadi prioritas utama bagi setiap pelanggar peraturan daerah.
Dia turut mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar proaktif berkolaborasi menjaga ketenteraman demi kenyamanan fasilitas publik.






