PAINAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TA (25) diamankan Polres Pesisir Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Kampung Simpang Samudra, Kenagarian Pasar Surantiah, Kecamatan Sutera, Sabtu (26/7) pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar menjelaskan, penangkapan TA merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat, tim kami bergerak cepat melakukan penggerebekan,” ujar AKP Hardi. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika.
Lebih lanjut, AKP Hardi mengungkapkan, saat penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah saksi, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital berwarna silver, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru.
Menurut AKP Hardi, tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. “TA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta menjalankan proses penyidikan terhadap tersangka.
AKP Hardi menegaskan, penindakan ini adalah wujud komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memerangi peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya.






