Padang – Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 54 Tahun 2025 dinilai ilegal oleh mantan pengurus KONI Sumbar, Reri Tanjung.
Reri mendukung penuh sikap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar yang menyatakan masa jabatan pengurus KONI Sumbar telah berakhir dan kini berstatus demisioner.
Reri mempertanyakan legalitas SK perpanjangan tersebut. Ia meragukan adanya rapat pleno pengurus dan konsultasi resmi dengan Pemprov Sumbar sebelum penerbitan SK.
“Kalau tidak ada pleno dan tidak dikonsultasikan dengan Pemprov, maka SK itu jelas ilegal,” tegas Reri.
Masa jabatan Ketua KONI Sumbar, Roni Pahlawan, berakhir pada 28 Mei 2025. Namun, SK perpanjangan tersebut memungkinkan Roni mempertahankan posisinya.
Reri menilai alasan perpanjangan karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar tidak berdasar.
Temuan tersebut, menurutnya, dapat diselesaikan melalui mekanisme sanggah atau pengembalian dana, bukan dengan memperpanjang masa jabatan.
Reri mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar untuk menyurati KONI Pusat agar menunjuk karateker dan segera menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov).
Ia mengapresiasi sikap tegas Kadispora Sumbar yang menolak SK perpanjangan tersebut.
“Ini saatnya KONI Sumbar dibenahi. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak integritas dunia olahraga daerah,” ujar Reri.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua KONI Sumbar Roni Pahlawan belum memberikan tanggapan.






