Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menegaskan akan mematuhi keputusan pemerintah pusat terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman Mursalim usai mengikuti rapat virtual penyelesaian CASN yang dipimpin Tito Karnavian, Rini Widyantini, dan Zudan Arif Fakrulloh.
Rapat tersebut dihadiri kementerian, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Dari Pemko Pariaman, hadir Andi Susanti, Yudhistira Islami, dan Zasnur Rahim.
“Pemerintah telah menetapkan percepatan pengangkatan CASN untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pengangkatan CPNS ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025,” kata Mursalim, Jumat (21/3/2025).
Mursalim menjelaskan, Pemko Pariaman akan merumuskan pengangkatan PPPK dengan target penyerahan Surat Keputusan (SK) sebelum Oktober 2025.
Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan Kemendagri, Kemen PAN RB, dan BKN, SK PPPK berbatas waktu dan tidak boleh Batas Usia Pensiun (BUP).
“Daerah yang sudah mengeluarkan SK terhitung BUP, secara tidak langsung dianulir dan harus mengikuti aturan terbaru,” jelasnya.
Rini Widyantini menjelaskan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. Sebanyak 213 instansi pemerintah, katanya, mengajukan penundaan pengangkatan CASN 2024 dengan berbagai alasan.
“Kebijakan ini diambil agar pengangkatan CASN dan PPPK lebih terstruktur dan optimal,” ungkapnya.
Tito Karnavian menambahkan, pengangkatan PPPK ditutup sejak 2025. Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh kementerian, instansi, dan pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN mulai 2025.
“Untuk Tahun 2025 ini, seluruh kementerian, instansi, dan pemerintah daerah, mulai dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota, sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga Non ASN,” tegasnya.






