Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar praktik curang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Masyarakat berpotensi merugi hingga Rp 6,2 miliar per tahun akibat pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sleman, Sukabumi, dan Bogor.
“Praktik ini dilakukan dengan menambahkan alat tambahan pada mesin pompa ukur BBM,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, Rabu (29/10/2025).
Kemendag menemukan selisih takaran mencapai 600-740 ml per 20 liter BBM. Jumlah ini jauh melampaui batas kesalahan yang diizinkan, yakni sekitar 0,5 persen dari volume BBM.
Tak hanya kecurangan SPBU, Kemendag juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng Minyakita. Sebanyak 80 perusahaan diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Pelanggaran tersebut meliputi legalitas yang tidak sesuai, penyimpangan distribusi, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga kecurangan takaran.
Kemendag telah menindak tegas dua perusahaan pengemas di Tangerang dan Karawang. Mereka terbukti melakukan pengemasan Minyakita yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua perusahaan tersebut mengurangi takaran, menggunakan minyak goreng komersial untuk Minyakita, serta menyalahgunakan lisensi merek.
Moga menegaskan, penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk selalu menaati regulasi perdagangan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama Satgas Pangan Polri dan instansi terkait.
Pengawasan peredaran Minyakita dilakukan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Kemendag berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor demi memastikan perdagangan yang jujur dan tertib.
“Upaya pengawasan ini merupakan komitmen kementerian dalam mewujudkan pengamanan pasar dalam negeri,” pungkas Moga.






