Padang – Skema tarif 10 persen dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) dinilai lebih menguntungkan secara nominal dibandingkan opsi lainnya. Penilaian ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi.
Syafruddin Karimi menyebut, penurunan tarif menjadi 10 persen berpotensi menekan biaya langsung dan meningkatkan daya saing harga ekspor.
“Skema tarif 10 persen terlihat lebih menguntungkan daripada 19 persen atau 32 persen karena menurunkan beban biaya langsung,” kata Syafruddin, Minggu (22/2/2026).
Meski demikian, Syafruddin mengingatkan bahwa keuntungan ini bisa bersifat sementara jika tarif 10 persen tidak berlaku permanen.
Ia juga menyoroti risiko yang muncul jika implementasi perjanjian dagang tersebut mengandung mekanisme yang membuat tarif lebih tinggi tetap berlaku bagi negara yang telah menandatangani kesepakatan tertentu.
Syafruddin mewanti-wanti potensi adanya klausul “poison pills” yang dapat memicu kebijakan snapback, terminasi, atau pembatasan non-tarif.
Klausul semacam itu berpotensi menjadi tekanan tambahan bagi Indonesia dalam menjalankan agenda hilirisasi, peningkatan TKDN, dan kebijakan kedaulatan data.
Syafruddin menekankan bahwa skema yang benar-benar menguntungkan bukan hanya sekadar angka tarif 10 persen.
Menurutnya, paket kepastian yang didukung audit klausul utama, protokol konsultasi yang jelas, standar pembuktian yang terukur, masa perbaikan (cure period), serta prinsip proporsionalitas dan pembatasan ruang lingkup kebijakan, jauh lebih penting.
Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul akibat putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal mantan Presiden Donald Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan permintaan Presiden tersebut kepada wartawan di Washington DC, Sabtu lalu.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melaporkan perkembangan ini kepada Presiden dan diminta untuk menyiapkan berbagai skenario.
Skenario putusan Mahkamah Agung AS ini, kata Airlangga, telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, dengan suara 6-3, menyatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan tersebut mencakup pembatalan sejumlah kebijakan tarif global serta pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu.
Namun, tak lama setelah putusan itu, Trump mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa perjanjian dagang Indonesia–AS tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Perjanjian bilateral ini memiliki tahapan pemberlakuan 60 hari setelah penandatanganan serta konsultasi masing-masing pihak dengan institusi terkait, termasuk Kongres atau Senat di AS dan Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, terutama produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang diatur melalui executive order.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup sejumlah bagian rantai pasok industri seperti elektronik, minyak sawit mentah (CPO), tekstil, serta produk terkait lainnya.
Saat ini, pemerintah menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan otoritas AS terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Pemerintah juga menilai tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya, meskipun tetap memerlukan pembacaan risiko secara menyeluruh sebagaimana diarahkan Presiden.






