Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/4/2025).
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Penyelenggaraan Pangan.
Fadly menjelaskan, pengajuan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah, mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.
Khusus Ranperda tentang Perangkat Daerah, Fadly menekankan pentingnya penyesuaian dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pembentukan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan semangat inovasi.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, Sekretaris Daerah Kota Padang, kepala OPD, camat, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, RSUD M. Zein, unsur Forkopimda, dan undangan penting lainnya.
Muharlion mengapresiasi pengajuan Ranperda tersebut dan menyatakan DPRD akan segera membahasnya dalam rapat internal dan paripurna mendatang.






