Ranah

UNCTAD Rekomendasikan Indonesia Benahi Ekosistem Perdagangan Digital Nasional

161
×

UNCTAD Rekomendasikan Indonesia Benahi Ekosistem Perdagangan Digital Nasional

Sebarkan artikel ini
rekomendasi-untuk-indonesia-pada-etrade-readiness-assessment
Rekomendasi untuk Indonesia pada eTrade Readiness Assessment

Jakarta – Indonesia menerima sejumlah rekomendasi dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) untuk memacu pertumbuhan ekonomi digital. Rekomendasi ini tertuang dalam kajian eTrade Readiness Assessment (eT Ready).

Kajian eT Ready ini merupakan hasil kolaborasi UNCTAD dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.

Wakil Sekretaris Jenderal UNCTAD, Pedro Manuel Moreno, menyatakan kajian ini bertujuan memperkuat koordinasi pemerintah, memberdayakan UMKM, membangun kepercayaan transaksi digital, serta memastikan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

“Indonesia menunjukkan bagaimana transformasi digital dapat menjadi pendorong daya saing dan inklusi secara bersamaan,” kata Pedro dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Dokumen eT Ready menyoroti lima rekomendasi utama.

Pertama, UNCTAD menyoroti pentingnya kerangka kebijakan e-commerce dan perdagangan digital. Indonesia dinilai memiliki komitmen kuat melalui Visi Indonesia Emas 2045, Making Indonesia 4.0, dan Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030.

Namun, UNCTAD menyoroti tantangan seperti tumpang tindih mandat antar kementerian/lembaga serta kurangnya koordinasi pusat dan daerah perlu diatasi. Kesenjangan data, terutama terkait statistik perdagangan lintas batas dan perdagangan informal di media sosial, juga menjadi perhatian.

Kedua, terkait adopsi teknologi dan infrastruktur, UNCTAD menilai meski lebih dari 75% penduduk terhubung secara daring melalui ponsel pintar dan didukung proyek Palapa Ring serta satelit SATRIA-1, kesenjangan broadband masih menjadi isu.

UNCTAD merekomendasikan percepatan peluncuran jaringan 5G, memperluas serat optik, terutama di Indonesia Timur, serta memberikan insentif bagi pengembang pusat data lokal dan komputasi awan.

Ketiga, UNCTAD menyoroti kinerja UMKM dalam perdagangan digital. UMKM aktif berjualan daring, namun masih didominasi melalui media sosial, bukan marketplace.

Kurangnya keterampilan TIK dan literasi digital menjadi hambatan utama. UNCTAD merekomendasikan perluasan program literasi digital dengan kurikulum yang disesuaikan untuk perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Formalisasi bisnis dan fasilitasi ekspor produk dengan prosedur kepabeanan yang sederhana juga diperlukan.

Keempat, terkait kerangka hukum dan regulasi, UNCTAD menilai peraturan pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk diterbitkan.

Penegakan hukum perlindungan konsumen masih lemah, terutama dalam transaksi di platform informal. Mekanisme penyelesaian sengketa daring juga belum berkembang. Regulasi yang kompleks dan tumpang tindih antar instansi menciptakan ketidakpastian.

UNCTAD merekomendasikan harmonisasi peraturan dengan komitmen internasional dan pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa daring yang terjangkau.

Kelima, terkait sistem pembayaran digital dan inklusi keuangan, UNCTAD mencatat QRIS telah diadopsi oleh puluhan juta pedagang, mayoritas UMKM, dengan pertumbuhan pesat.

Namun, 44% populasi dewasa masih unbanked, dan banyak akun yang tidak aktif. Kesenjangan literasi keuangan juga menjadi perhatian.

UNCTAD merekomendasikan adopsi QRIS secara masif di pasar tradisional dan pedesaan, pemanfaatan e-KTP untuk verifikasi akun digital, serta kampanye keamanan pembayaran digital.

Direktur Perdagangan Internasional Kementerian Luar Negeri, Ditya Agung Nurdianto, menyatakan kajian eT Ready akan membantu Indonesia memperkuat e-commerce dan perdagangan digital.

“Sehingga ekonomi digital Indonesia tumbuh tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih adil, aman, dan tangguh,” pungkasnya.