Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik saat Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Hotel Triza Painan, Selasa (5/5).
Kegiatan yang berlangsung satu hari itu dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Selatan Marzan beserta jajaran. Sebanyak 22 peserta, terdiri atas pengurus 11 partai politik penerima bantuan keuangan serta operator atau tenaga administrasi partai, ikut dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Risnaldi menegaskan bahwa seluruh dana bantuan yang bersumber dari keuangan daerah harus dikelola sesuai regulasi. Ia meminta laporan pertanggungjawaban disusun secara bersih, tepat sasaran, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap pengelolaan bantuan keuangan partai politik tidak menimbulkan persoalan hukum. Untuk itu, kelola dana tersebut sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Risnaldi juga mengapresiasi Badan Kesbangpol Pesisir Selatan yang telah menyelenggarakan bimtek tersebut. Menurut dia, kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memperkuat tata kelola keuangan partai politik agar semakin transparan dan akuntabel. Ia meminta seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan serius.
Sementara itu, Marzan dalam laporannya menjelaskan bahwa bimtek ini berlandaskan sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, hingga ketentuan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Ia menyebut tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas pengurus partai politik dalam memahami tata kelola bantuan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, bimtek juga diarahkan untuk mendorong tertib administrasi, mengurangi kesalahan, serta mencegah potensi temuan dalam pemeriksaan.
Narasumber dalam kegiatan itu berasal dari Badan Kesbangpol Pesisir Selatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, serta Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat.
Melalui bimtek ini, peserta diharapkan memahami mekanisme pengelolaan bantuan keuangan partai politik, termasuk kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Kegiatan tersebut juga mengidentifikasi sejumlah kendala administratif yang kerap dihadapi partai politik, terutama terkait kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk mengelola bantuan keuangan partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






