Ranah

Warga dan Pemilik Villa Sepakati Perdamaian Melalui Restorative Justice

127
×

Warga dan Pemilik Villa Sepakati Perdamaian Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
warga-dan-pemilik-villa-sepakati-perdamaian-melalui-restorative-justice
Warga Dan Pemilik Villa Sepakati Perdamaian Melalui Restorative Justice

Arosuka – Konflik hukum terkait kasus pengeroyokan dan pengrusakan Villa Terrace Alpa di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, resmi berakhir damai. Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui pendekatan restorative justice pada Jumat (10/4/2026).

Kesepakatan damai ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara pemilik villa, dr. Muhammad Syukri, Sp.JP(K), dengan 14 warga setempat yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka. Prosesi perdamaian berlangsung khidmat dan berhasil mencairkan suasana tegang yang sempat menyelimuti hubungan sosial masyarakat.

Momentum perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, Ketua LKAAM Kabupaten Solok Reflidon Dt. Kayo, serta mantan anggota DPD RI H. Nofi Candra.

Selain itu, hadir pula unsur Forkopimcam, Ketua KAN Alahan Panjang Syaiful Makmur Dt. Rajo Magek, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Penyelesaian ini merupakan hasil dari upaya mediasi panjang selama berbulan-bulan yang melibatkan ninik mamak, tokoh adat, dan aparat penegak hukum. Pendekatan restorative justice dipilih sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerukunan warga yang sempat retak akibat insiden pada 2 November 2025 lalu.

Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan terkait akses jalan menuju lokasi villa. Kondisi jalan yang sempit memicu adu mulut antara warga dan petugas villa, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan terhadap tiga penjaga villa serta pengrusakan fasilitas bangunan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan antarwarga di Jorong Galagah kembali harmonis dan situasi di wilayah tersebut kembali kondusif.

Arosuka – Konflik hukum yang melibatkan 14 warga Jorong Galagah dengan pemilik Villa Terrace Alpa, dr. Muhammad Syukri, Sp.JP(K), resmi berakhir damai. Penyelesaian perkara pengeroyokan dan pengrusakan tersebut dilakukan melalui pendekatan restorative justice pada Jumat (10/4/2026).

Kesepakatan damai ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara pemilik villa dan 14 warga yang sebelumnya berstatus tersangka. Prosesi perdamaian berlangsung khidmat dan berhasil memulihkan hubungan sosial yang sempat menegang akibat insiden tersebut.

Momentum perdamaian ini disaksikan langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, Ketua LKAAM Kabupaten Solok Reflidon Dt. Kayo, serta mantan anggota DPD RI H. Nofi Candra. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimcam, Ketua KAN Alahan Panjang Syaiful Makmur Dt. Rajo Magek, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Penyelesaian perkara ini merupakan hasil dari mediasi intensif selama berbulan-bulan yang melibatkan ninik mamak, tokoh adat, dan aparat penegak hukum. Pendekatan restorative justice dipilih sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerukunan warga yang sempat retak pasca insiden pada 2 November 2025.

Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan akses jalan menuju lokasi villa. Kondisi jalan yang sempit memicu adu mulut antara warga dan petugas villa, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan terhadap tiga penjaga villa serta pengrusakan fasilitas bangunan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, seluruh pihak berharap hubungan antarwarga di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, kembali harmonis dan kondusif.