Jakarta – Guna melindungi pelanggan dari ancaman penipuan voice phishing, XLSmart mengambil langkah tegas dengan kemampuan memblokir sementara nomor seluler yang terindikasi melakukan praktik tersebut.
Kepala Komunikasi Eksternal XLSmart, Henry Wijayanto, pada Rabu (9/7/2025) menjelaskan bahwa pemblokiran akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari korban. “Itu kan udah delik pidana, (korban) laporkan ke polisi, nanti dari polisi baru penyelidikannya. Kalau ada penyelidikan ke operator ya bisa, ada laporan nanti di blokir (nomor penipu). Tapi, di blokir kan ada batas waktunya,” ujarnya.
Voice phishing atau vishing adalah teknik penipuan melalui telepon untuk mencuri informasi sensitif. Pelaku sering menyamar sebagai petugas bank, operator telekomunikasi, atau instansi resmi lainnya.
Modus yang digunakan adalah mendapatkan informasi pribadi korban seperti PIN, kode OTP, atau nomor kartu kredit dengan alasan menawarkan promo atau menyelesaikan masalah akun. Mereka menggunakan manipulasi psikologis atau social engineering untuk menciptakan kepanikan agar korban memberikan informasi tanpa berpikir panjang. Pelaku juga kerap menggunakan spoofing untuk memalsukan nomor telepon agar terlihat berasal dari lembaga resmi.
Henry menegaskan bahwa pemblokiran nomor yang digunakan untuk kejahatan tidak bisa dilakukan sembarangan. “Karena kita tidak bisa asal memblokir, harus ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya harus ada pelaporan dari korban ke polisi, polisi baru penyelidikan ke operator,” tegasnya. Ia menambahkan, proses pemblokiran harus didasari pada penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sebagai langkah preventif, XLSmart aktif memberikan edukasi kepada pelanggan mengenai berbagai modus penipuan yang melibatkan nomor telepon. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir potensi korban.






