Bandung – YouTuber Adimas Firdaus, pemilik akun Resbob, tiba di Mapolda Jawa Barat dengan tangan terborgol, Senin (15/12) malam.
Resbob ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Penangkapan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12) siang. Polisi menyebut Resbob sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob sempat terlacak di Surabaya dan Surakarta.
“Kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi,” ujar Resza.
Kasus ini bermula dari video viral berisi ucapan rasis Resbob terhadap suku Sunda, termasuk suporter Persib, Viking.
Ucapan tersebut memicu kemarahan publik dan dilaporkan Viking Persib Club (VPC) ke Polda Jabar.
Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
Atas perbuatannya, Resbob terancam hukuman enam tahun penjara.
“Untuk pasal yang diterapkan pasal 28 ayat 2 (UU ITE),” jelas Resza. Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Polisi juga akan memeriksa teman-teman Resbob yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.
Sebelumnya, Resbob sempat menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang dianggap rasis.






