Bogor – Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan puluhan bus yang beroperasi tidak memenuhi standar keselamatan. Sebanyak 27 bus terbukti melanggar aturan dalam inspeksi mendadak di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi.
Inspeksi ini merupakan bagian dari upaya Kemenhub untuk memastikan keselamatan penumpang selama periode libur panjang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan pemeriksaan atau ramp check terhadap 85 unit bus selama dua hari, 20-21 Desember 2025.
“Dari 85 unit armada bus yang diperiksa, 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Senin (22/12/2025).
Pelanggaran yang ditemukan bervariasi.
Tercatat, tujuh bus tidak laik jalan karena masa uji berkala telah kedaluwarsa.
Kemudian, 12 kendaraan didapati memiliki Kartu Pengawasan (KP) yang tidak aktif dan 16 kendaraan beroperasi tanpa izin karena tidak memiliki KP.
“Delapan dari 27 kendaraan melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran,” imbuh Aan.
Kemenhub menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari pemberian teguran hingga penghentian operasional sementara.
“Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi, sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti,” jelas Aan.
Inspeksi keselamatan armada bus ini telah berlangsung sejak 7 November 2025 di empat lokasi strategis.
Lokasi tersebut meliputi Terminal Tipe A, pool bus, jalan rawan kecelakaan menuju tempat wisata, dan area tempat wisata.
“Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalan menuju lokasi-lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi sehingga menjadi titik fokus dilakukannya kegiatan pengawasan dan penindakan,” pungkas Aan.
Pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan perizinan operasional, kelaikan jalan, kepatuhan terhadap trayek, dan kelengkapan administrasi pengemudi.
Petugas juga memastikan aspek keselamatan lain, seperti kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, dan kesiapan pengemudi.
Aan mengimbau seluruh operator bus dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan penumpang.
“Pengawasan dan penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa libur panjang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan transportasi yang aman, tertib dan berkeselamatan,” tutup Aan.






