Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, mendesak aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan realitas sosial dalam penanganan kasus dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink oleh Yogi Gilang Arya Setia.
Nanda menekankan bahwa kondisi geografis Kepulauan Mentawai yang masih terkepung titik blank spot harus menjadi pertimbangan kemanusiaan yang utama.
Data Diskominfotik Sumbar menunjukkan masih terdapat 137 titik blank spot di wilayah tersebut pada 2026, dengan 42 desa di antaranya berada di Kepulauan Mentawai.
“Yogi memberikan solusi bagi daerah yang blank spot dan membantu masyarakat di tengah keterbatasan akses telekomunikasi,” ujar Nanda, Rabu (26/8).
Ia berharap jaksa dan hakim memberikan keringanan hukuman bagi Yogi mengingat perannya dalam menyediakan akses internet yang krusial bagi warga setempat.
Nanda menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak berarti melegalkan praktik usaha tanpa izin yang lengkap.
Ia mendorong pemerintah untuk lebih proaktif melakukan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha di daerah terpencil agar mereka memahami prosedur legalitas sejak dini.
“Kesadaran dalam berusaha harus legal dan ini perlu dikuatkan melalui pendampingan pemerintah,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat Yogi memasang perangkat Starlink di wisma milik keluarganya di Desa Sikakap pada 2024 untuk mengatasi minimnya sinyal.
Tingginya kebutuhan warga, instansi pemerintah, hingga kepolisian setempat terhadap akses internet mendorong Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider.
Perusahaan tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2 Oktober 2025, namun sejumlah izin operasional pendukung masih dalam proses.
Pihak kepolisian memproses kasus ini melalui Laporan Polisi Model A pada 22 Oktober 2025, yang berujung pada penahanan Yogi sejak 8 Juli 2026.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai penggunaan LP Model A dalam perkara ini tidak tepat dan terkesan dipaksakan.
Romi menyoroti adanya cacat formil karena penyidik menyita aset pribadi Yogi, padahal kegiatan tersebut dijalankan atas nama perusahaan.
“Kami menganggap ini cacat formil dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana,” ungkap Romi.
Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang mendekam di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Permohonan tersebut didasari urgensi menjaga keberlangsungan akses internet bagi masyarakat di wilayah terpencil Mentawai.






