Ranah

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Melanggar Aturan Kawasan Wisata

63
×

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Melanggar Aturan Kawasan Wisata

Sebarkan artikel ini

Padang – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, tim SK4, Dinas Pariwisata, serta pihak Kecamatan Padang Barat menertibkan sejumlah lapak pedagang di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/6). Operasi ini menyasar berbagai struktur tambahan seperti kanopi, tenda, hingga sekat-sekat yang dinilai melanggar aturan estetika dan ketertiban kawasan wisata.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kebersihan serta keindahan destinasi wisata unggulan tersebut. Menurutnya, penertiban dilakukan setelah pihaknya menempuh prosedur persuasif.

Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, Dinas Pariwisata telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang. Mereka diminta untuk membongkar sendiri bangunan tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan,” ujar Eka.

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Bahkan, tim gabungan turut membantu pedagang yang berinisiatif membongkar lapaknya secara mandiri.

“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Padang,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Padang terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bagi seluruh pelaku usaha. Kepatuhan tersebut dinilai krusial untuk menciptakan kawasan wisata yang tertib, aman, dan nyaman bagi para pengunjung.