Pesisir Selatan – Sebanyak 15 Ninik Mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang resmi menempuh jalur hukum untuk menuntut pembayaran hak ulayat yang tertunggak oleh PT Dempo Maju Cemerlang (DMC).
Langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir setelah perusahaan dinilai terus mengabaikan kewajiban pembayaran fee hak ulayat kepada masyarakat adat setempat.
Ketua KAN Tambang, Firman Joni, S.Sos., Datuak Gamuak, menyatakan bahwa seluruh upaya komunikasi persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Kami menilai kewajiban perusahaan terhadap hak ulayat belum diselesaikan sebagaimana mestinya,” ungkap Firman pada Rabu (1/7/2026).
Sebelum melayangkan gugatan, pihak KAN telah mencoba mencari solusi melalui mediasi pemerintah daerah namun menemui jalan buntu.
Manajemen PT DMC bahkan tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Akibat pengabaian tersebut, Ninik Mamak akhirnya memberikan kuasa penuh kepada Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I., C.MED & Rekan.
Sikap tegas masyarakat adat ini membuat pihak perusahaan melunak dan mengajukan tawaran mediasi di luar pengadilan.
PT DMC berkomitmen segera melunasi tunggakan kewajiban sekaligus berjanji memperbaiki hubungan dengan masyarakat adat ke depannya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa realisasi pembayaran tersebut hingga kini masih belum tuntas sepenuhnya.
Perusahaan kini meminta tenggat waktu selama 14 hari ke depan untuk menyelesaikan sisa kewajiban yang tertunda.
Tim kuasa hukum memberikan kesempatan tersebut sebagai cerminan itikad baik dari pihak masyarakat adat.
Pihak kuasa hukum juga kembali menegaskan bahwa setiap aktivitas operasional perusahaan di wilayah adat harus dikoordinasikan dengan KAN sesuai aturan yang berlaku.
“Jika dalam waktu yang telah disepakati kewajiban tidak diselesaikan, kami akan melanjutkan proses hukum,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Saat ini, para Ninik Mamak menunggu janji PT DMC sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan.






