PemerintahanRanah

Komisi I DPR RI Minta Calon Anggota KIP Runtuhkan Hambatan Informasi

59
×

Komisi I DPR RI Minta Calon Anggota KIP Runtuhkan Hambatan Informasi

Sebarkan artikel ini
komisi-i-dpr-minta-anggota-ki-pusat-2026-2030-terpilih-hilangkan-hambatan-informasi
Komisi I DPR Minta Anggota KI Pusat 2026-2030 Terpilih Hilangkan Hambatan Informasi

Jakarta – Komisi I DPR RI mendesak Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) untuk memprioritaskan penghapusan hambatan akses data publik ketimbang sekadar mengejar kuantitas publikasi.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, saat memimpin uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Pusat periode 2026-2030 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Sukamta menilai KI Pusat memegang peran krusial sebagai garda terdepan dalam membongkar sekat-sekat informasi yang selama ini membelenggu masyarakat.

“Tugas KIP bukan menambah publikasi, tapi menghilangkan hambatan atau barrier terhadap keterbukaan informasi. Itu yang paling penting,” tegas Sukamta.

Ia menambahkan, paparan visi dan rencana kerja para kandidat menjadi instrumen strategis bagi parlemen dalam merumuskan arah kebijakan komisi di masa depan.

Setiap calon diberikan durasi tujuh menit untuk memaparkan gagasannya, disusul sesi pendalaman materi dari perwakilan fraksi di Komisi I.

Sesi ketiga uji kelayakan ini diikuti oleh lima kandidat, yakni Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Sutarno Bintoro, serta Susari.

Secara keseluruhan, hanya 19 orang dari 21 kandidat yang direkomendasikan panitia seleksi berhasil menembus tahapan ini.

Dua kandidat lainnya, yaitu Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, dipastikan gugur setelah memutuskan mengundurkan diri dari proses seleksi.

Komisi I DPR RI akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan nama-nama final yang terpilih.

Sukamta berharap figur yang terpilih nantinya mampu mengemban amanah tersebut dengan integritas yang tinggi.