Ranah

Pemkab Limapuluh Kota Tetapkan Empat Objek Baru Sebagai Cagar Budaya

94
×

Pemkab Limapuluh Kota Tetapkan Empat Objek Baru Sebagai Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
pemkab-limapuluh-kota-laksanakan-sidang-penetapan-cagar-budaya-2026,-4-diduga-objek-cagar-budaya-diusulkan
Pemkab Limapuluh Kota Laksanakan Sidang Penetapan Cagar Budaya 2026, 4 Diduga Objek Cagar Budaya Diusulkan

Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memulai langkah strategis untuk mengamankan aset sejarah dengan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026 di Lubuak Batingkok, Harau, Jumat (13/7/2026).

Agenda yang berlangsung selama lima hari ini difokuskan pada penguatan legalitas serta perlindungan aset-aset bernilai historis tinggi di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Antoni, memimpin langsung pembukaan sidang yang melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat dan Tim Ahli Cagar Budaya.

Langkah ini menjadi perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kegiatan ini bertujuan menetapkan, melindungi, dan mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya,” ujar Antoni.

Pihaknya kini mengusulkan lima objek penting untuk mendapatkan status cagar budaya tahun ini.

Objek yang diusulkan meliputi Menhir Balai Adat Guguak, Menhir Balai Batu Koto Gadang, Struktur Balai Baru Koto Gadang, Menara Masjid Tuo Ampang Godang, serta Makam Haji Piobang.

Penetapan ini akan melengkapi 11 situs yang sebelumnya telah memiliki status hukum resmi, seperti Kantor PDRI, Rumah Tan Malaka, dan Tugu PDRI Kototinggi.

Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu memperkokoh identitas sejarah Limapuluh Kota sekaligus meredam dampak negatif modernisasi bagi generasi muda.

Situs-situs tersebut diproyeksikan bertransformasi menjadi destinasi wisata edukatif yang berdaya tarik tinggi bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Sebagai langkah pendukung, para juru pelihara diinstruksikan untuk memberikan pelayanan prima demi kenyamanan setiap pengunjung.

Status hukum cagar budaya ini diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan situs sekaligus menjadi mesin penggerak sektor pariwisata berbasis budaya di masa depan.