Painan – Tiga perusahaan sawit di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, digugat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah.
Gugatan ini telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Painan.
Ketua AJPLH, Soni, mengungkapkan gugatan ini didasari kepedulian terhadap lingkungan, khususnya dugaan pencemaran limbah pabrik sawit.
Tiga perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Incasi Raya, PT Transco, dan PT Kemilau Permata Sawit (KPS).
AJPLH mendasarkan gugatan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka menilai ketiga perusahaan tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem kedap air, yang dianggap pelanggaran berat.
“PP menegaskan bahwa saluran atau pengolahan air limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat,” tegas Soni.
Selain itu, AJPLH juga mengutip UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pemegang izin usaha yang merusak lingkungan untuk dikenai sanksi administratif dan pemulihan lingkungan.
Penasehat Hukum PT Transco Energy Utama (TEU), Muklis, menyatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut.
Ia juga menegaskan perusahaan telah menjalankan operasional pengolahan limbah sesuai regulasi.
“Kami siap membuktikan bahwa operasional kami telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muklis.
Majelis hakim memutuskan untuk membawa perkara ini ke tahap mediasi sebagai bagian dari prosedur penyelesaian sengketa perdata.
Mediasi lanjutan dijadwalkan pada 9 Desember 2025.
Dalam gugatan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Dinas Perkimtan LH turut menjadi pihak tergugat.
Soni berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan jika perusahaan bersedia menerapkan pengelolaan limbah sesuai aturan.
“Jika mediasi berhasil, kesepakatan pemulihan lingkungan dapat terwujud tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” pungkasnya.






