Payakumbuh – Tokoh adat Nagari Koto Nan Ompek melayangkan kritik keras terhadap pejabat Pemerintah Kota Payakumbuh terkait sengketa lahan Pasar Pusat.
Ketua Niniak Mamak, Datuak Simarajo Lelo, menuding adanya diskrepansi antara pernyataan pejabat di ruang publik dengan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan.
Narasi yang dibangun Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, dinilai melenceng jauh dari fakta yang tersaji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 13 Juli 2026.
Datuak Simarajo Lelo membeberkan bahwa Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM, Faizal, sempat mengakui lahan pasar tersebut sebagai tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang saat persidangan.
Namun, ia menyayangkan munculnya pernyataan berbeda di media massa yang sarat dramatisasi demi kepentingan citra pemerintah.
Ia pun mendesak para pejabat agar tidak memelintir fakta demi ambisi mencari muka di hadapan atasan atau sekadar mengamankan jabatan.
Tokoh adat lainnya, Teddy Datuak Mangkuto Simarajo, menegaskan bahwa masyarakat Nagari sejatinya mendukung penuh pembangunan pasar modern.
Ia menilai pemerintah daerah justru melakukan manipulasi administratif dengan mendekati oknum niniak mamak secara pribadi alih-alih melalui mekanisme kelembagaan adat kolektif.
Terdapat dugaan kuat bahwa dokumen kesepakatan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) diperoleh dengan mengeksploitasi ketidaktahuan pihak tertentu.
Teddy meminta pemerintah kota menghentikan praktik sembunyi-sembunyi dalam pengurusan legalitas lahan dan kembali menempuh jalur musyawarah adat.
Kuasa hukum Niniak Mamak, Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH., menyatakan para pemangku adat kini bersatu melawan penerbitan SHP yang diduga penuh rekayasa hukum.
Wendra mendesak pemerintah agar berhenti menyebarkan narasi adu domba yang melabeli masyarakat nagari sebagai kelompok anti-pembangunan.
Ia menegaskan sengketa ini berakar pada upaya perampasan hak atas tanah ulayat yang merupakan pusako tinggi warisan leluhur.
Pengelolaan tanah ulayat wajib berlandaskan hukum adat dan musyawarah mufakat sesuai amanat UUPA Nomor 3 Tahun 1960.
Para niniak mamak berharap seluruh pihak menghormati proses hukum di PTUN dengan mengedepankan kejujuran dan transparansi.






