HukumRanah

Polisi Bekuk Pria Diduga Bakar Pasar Payakumbuh

234
×

Polisi Bekuk Pria Diduga Bakar Pasar Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
polisi-ungkap-pelaku-pembakar-pasar-payakumbuh,-pria-mabuk-lem
Polisi Ungkap Pelaku Pembakar Pasar Payakumbuh, Pria Mabuk Lem

Payakumbuh – Polres Payakumbuh akhirnya mengungkap tabir penyebab kebakaran Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Seorang pria berinisial I (20) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, memastikan penetapan tersangka I didasarkan pada bukti-bukti kuat yang dikumpulkan penyidik.

“Penetapan tersangka ‘I’ telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Ricky, Senin (8/12/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan 17 saksi dan pemeriksaan rekaman CCTV.

Kebakaran dahsyat yang melanda Pasar Payakumbuh pada 26 Agustus 2025 lalu meluluhlantakkan ratusan toko dan menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Hasil penyidikan dan analisis Tim Bidlabfor Polda Riau serta keterangan ahli memastikan bahwa penyebab kebakaran bukanlah korsleting listrik, melainkan karena api terbuka (open flame).

Titik api pertama kali muncul di bekas toko Aprilia. Polres Payakumbuh kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kebakaran dan dugaan tindak pidana.

“Pada 19 November, status perkara ini kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana,” jelas Ricky.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran).

Berdasarkan pengakuan pelaku, pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, ia naik ke lantai II pasar melalui tangga dekat Jembatan Panasonic dengan memanjat dinding.

Tersangka mengaku menghisap lem, merokok, dan bermain game hingga mengalami halusinasi. Sekitar pukul 03.30 WIB, ia merasa kedinginan dan berniat membuat api unggun.

Pelaku kemudian mengumpulkan plastik bekas berisi lem, menumpuknya, dan menyalakannya dengan korek api. Niat awalnya hanya untuk menghangatkan tubuh.

Namun, plastik lem tersebut terbakar hebat dan meleleh ke arah dinding triplek. Api dengan cepat menjalar dan membesar.

Tersangka panik dan berusaha memadamkan api, namun karena api sudah terlanjur membesar, ia memutuskan untuk melarikan diri meninggalkan api yang berkobar.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” pungkas Kapolres.

Polres Payakumbuh akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses persidangan.