Pulau Punjung – Masyarakat Dharmasraya kini dapat merasakan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan pasca pernikahan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat meluncurkan inovasi layanan “Nikahpedia”.
Layanan ini mengintegrasikan pencatatan perkawinan dengan administrasi kependudukan.
Dengan Nikahpedia, pasangan yang baru menikah akan langsung menerima sembilan dokumen kependudukan resmi setelah akad nikah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dukcapil dan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Dharmasraya berlangsung pada Senin (22/12/2025) di Pulau Punjung.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus, dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya turut menandatangani perjanjian tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, H. Masdan, serta pejabat terkait lainnya juga hadir menyaksikan momen penting ini.
Sembilan dokumen yang akan diterima pasangan melalui Nikahpedia meliputi: KTP-el dengan perubahan status kawin (2 dokumen), Kartu Keluarga pasangan baru, Kartu Keluarga baru orang tua masing-masing pasangan (2 dokumen), buku nikah (2 buku), dan Kartu Nikah Elektronik (2 buah).
Ramilus menjelaskan, Nikahpedia memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Setelah akad nikah, Kartu Keluarga dengan status perkawinan terbaru, KTP-el dengan perubahan status kawin, serta dokumen pendukung lainnya dapat diproses secara cepat, akurat, dan tepat waktu,” ujarnya.
H. Masdan mengapresiasi kolaborasi lintas sektor ini. Ia menilai, integrasi data perkawinan yang tercatat di KUA dengan sistem administrasi kependudukan Dukcapil merupakan langkah maju dalam pelayanan publik.
Sinergi antara Dukcapil dan KUA se-Kabupaten Dharmasraya diharapkan memberikan pengalaman layanan yang lebih humanis, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.






