HukumRanah

Agam Percepat Regulasi Daerah, Tiga Ranperbup Diproses

216
×

Agam Percepat Regulasi Daerah, Tiga Ranperbup Diproses

Sebarkan artikel ini
pemkab-agam-ikuti-rapat-harmonisasi-tiga-ranperbup-bersama-kanwil-kemenkumham-sumbar
Pemkab Agam Ikuti Rapat Harmonisasi Tiga Ranperbup Bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam tengah memproses tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) guna memperkuat regulasi di tingkat daerah.

Proses penggodokan tiga Ranperbup ini ditandai dengan digelarnya Rapat Harmonisasi di Ruang Rapat Bupati Agam, Senin (2/2).

Asisten III Setda Agam, Syatria, menyebut harmonisasi ini sebagai tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Produk hukum yang telah memiliki dasar peraturan daerah perlu ditindaklanjuti secara teknis melalui peraturan bupati,” kata Syatria.

Rapat tersebut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat, serta perangkat daerah terkait.

Adapun tiga Ranperbup yang dibahas meliputi: Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Syatria menambahkan, harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Setiap produk hukum yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota wajib melalui proses harmonisasi dan pembahasan bersama Kanwil Kemenkumham provinsi serta OPD yang relevan,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kualitas regulasi dari aspek hukum maupun substansi.

“Harapan kita ke depan, dengan dibahasnya tiga Ranperbup ini, fungsi-fungsi yang diatur di dalamnya semakin kuat dan efektif sesuai dengan tujuan penyusunannya,” pungkasnya.

Pemerintah berharap, peraturan ini akan memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan produk hukum tersebut.