Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan data penting terkait potensi peninjauan kembali pencabutan izin 28 perusahaan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Langkah ini dilakukan pasca banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan dukungan penuh KLHK terhadap Satgas PKH. Pihaknya telah menyediakan data lingkungan yang dibutuhkan untuk proses peninjauan.
“Kami sudah men-support semua data lingkungan ke (Satgas) PKH,” ujar Menteri Hanif, Sabtu (14/2/2026).
Hanif menjelaskan, pencabutan izin lingkungan akan mempertimbangkan berbagai aspek. Kajian teknis berpotensi mengarah pada pencabutan, namun pembinaan juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Saat ini, KLHK menunggu arahan lebih lanjut dari Satgas PKH terkait langkah selanjutnya. Satgas PKH memegang kendali dalam penanganan pasca banjir di tiga provinsi Sumatera.
Langkah ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan proporsionalitas dalam peninjauan izin usaha. Izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, yang dikelola PT Agincourt Resources menjadi salah satu fokus perhatian.
Sebelumnya, Satgas PKH mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan pada 20 Januari 2026. Pencabutan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran ketentuan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan belum ada proses administrasi lanjutan terkait pencabutan izin tambang emas Agincourt.
“Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdal (analisis dampak lingkungan)-nya dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” jelas Bahlil. Ia juga telah berkoordinasi teknis dengan Menteri LHK, Hanif Faisol.
Terlepas dari peninjauan izin, KLHK tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara. Perusahaan-perusahaan ini diduga menjadi penyebab banjir.
“Jalan. Ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan,” pungkas Menteri Hanif.






