Jakarta – Umat Katolik akan segera merasakan kemudahan dalam pencatatan pernikahan. Kementerian Agama (Kemenag) berencana mendigitalisasi sistem pencatatan pernikahan di gereja Katolik.
Langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan data dan mempermudah akses bagi umat.
Direktur Urusan Agama Katolik, Salman Habeahan, menegaskan digitalisasi ini bukan sekadar modernisasi.
“Pencatatan nikah secara digital di gereja Katolik bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga jaminan kepastian hukum dan integrasi data kependudukan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Digitalisasi ini juga mendukung program pemerintah dalam pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Data pernikahan akan terhubung langsung dengan sistem nasional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, menyambut baik inisiatif ini.
“Ditjen Dukcapil mendukung penuh pencatatan nikah digital sepanjang tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendukung digitalisasi pemerintahan melalui IKD sebagai basis utamanya,” kata Teguh.
Integrasi data ini harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai langkah awal, akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bimas Katolik.
Ketua Tim Kerja Layanan Administrasi Data Kependudukan, Ni Luh Mertasih, menjelaskan pentingnya PKS dalam pengelolaan akses data.
“PKS menjadi instrumen penting agar pemanfaatan data kependudukan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kerja sama ini akan menghubungkan layanan pencatatan pernikahan digital dengan basis data kependudukan nasional. Validasi data akan lebih kuat dan potensi kesalahan data dapat diminimalkan.






