Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memerlukan kandidat yang lebih mumpuni.
Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, kualitas sebagian besar kandidat yang ada saat ini belum memenuhi harapan.
“Mungkin masih kami tunggu orang-orang lain yang lebih berkualitas untuk masuk. Saya lihat sebagian besar masih bukan jago-jagonya gitu,” ungkap Purbaya.
Pendaftaran anggota Dewan Komisioner OJK sendiri telah dibuka sejak 11 Februari dan akan berlangsung hingga 2 Maret 2026.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Purbaya sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel).
Selain Purbaya, Pansel beranggotakan delapan tokoh lainnya, termasuk Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Kemudian, ada pula Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi, serta pakar grafologi Gusti Aju Dewi.
Seleksi ini bertujuan untuk mengisi tiga posisi strategis di OJK.
Posisi tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Untuk dapat mengikuti seleksi, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, termasuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Calon juga wajib memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran, dan ketentuan khusus yang tercantum dalam pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 di laman resmi Kemenkeu dan BI.
Sebelumnya, empat Anggota Dewan Komisioner OJK mengundurkan diri secara bersamaan pada 30 Januari 2026, menyusul penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pejabat yang mengundurkan diri antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.






