Padang – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah untuk memperkuat pengawasan sekaligus penegakan kepatuhan pajak daerah.
Langkah itu ditempuh melalui Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah yang digelar bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Balai Diklat Keuangan Medan. Kegiatan berlangsung selama sepekan, mulai 4 hingga 8 Mei 2026, di Padang.
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan pemeriksa pajak memegang peran strategis sebagai ujung tombak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak serta mewujudkan keadilan fiskal di daerah.
“Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” kata Al Amin, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, pelatihan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur sipil negara sesuai tugas dan fungsi jabatan.
Menurut Al Amin, pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap, agar mampu melaksanakan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan sesuai ketentuan.
Materi yang diberikan meliputi aspek hukum perpajakan daerah, metode dan teknik pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.
Peserta pelatihan berasal dari Bapenda Provinsi Sumatera Barat, UPTD Pengelolaan Pendapatan, serta perwakilan Bapenda kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.
Melalui pelatihan ini, Bapenda Sumbar berharap aparatur semakin profesional dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pajak daerah sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus didorong.






