Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi mengalihkan status penanganan bencana dari tanggap darurat ke fase transisi darurat menuju pemulihan. Kebijakan ini diambil menyusul berakhirnya masa tanggap darurat selama 14 hari pascabanjir dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menetapkan masa transisi ini akan berlangsung selama tujuh bulan, terhitung mulai 27 Mei hingga 27 Desember 2026. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Indo Jolito, Senin (25/5/2026) malam.
Eka menjelaskan, peralihan status ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pemulihan infrastruktur dan fasilitas publik yang rusak akibat bencana dapat berjalan lebih terstruktur. Fokus pemerintah daerah kini beralih pada penanganan berkelanjutan agar seluruh proses rehabilitasi tepat sasaran.
“Di lokasi bencana masih terdapat kerusakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penanganan terpadu sesuai prosedur pascabencana,” ujar Eka.
Meski mayoritas warga yang sempat mengungsi di empat kecamatan terdampak parah-yakni Tanjung Emas, Padang Ganting, Lintau Buo, dan Lintau Buo Utara-telah kembali ke rumah masing-masing, pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat. Eka juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antara TNI, Polri, relawan, serta para donatur yang telah bahu-membahu selama masa darurat.
Kepala Pelaksana BPBD Tanah Datar, dr. Ermon Reflin, memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat telah terpenuhi. Ia melaporkan kondisi lapangan kini berangsur normal, terutama setelah pembersihan material sisa bencana yang dilakukan melalui aksi gotong royong.
“Para pengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing. Kami juga telah menyalurkan bantuan sembako sebagai bekal menjelang Idul Adha. Selama masa transisi ini, pendampingan bagi warga terdampak akan terus kami lakukan secara intensif,” tutup Ermon.






