Jakarta – Komisi III DPR RI memprioritaskan penguatan kewenangan Polri dalam menangani kejahatan siber melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Langkah ini diambil sebagai respons mendesak terhadap eskalasi ancaman di ruang digital yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan bahwa pembaruan payung hukum menjadi kebutuhan mutlak agar aparat kepolisian memiliki landasan yang lebih adaptif. “Perkembangan kejahatan siber dari waktu ke waktu begitu pesat. Jika tidak didukung oleh payung hukum yang memadai, tentu akan sulit bagi Polri untuk mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Rapat tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), serta Indonesia Police Watch (IPW) untuk menyerap aspirasi publik. Benny menjelaskan, urgensi revisi UU Polri merupakan konsekuensi logis dari perubahan sistem hukum nasional, terutama pasca-lahirnya KUHP dan KUHAP baru.
“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Selain isu keamanan siber, pembahasan RUU ini turut menyoroti struktur organisasi dan pengaturan usia pensiun anggota kepolisian. Benny menekankan pentingnya kajian mendalam terkait usia pensiun agar kebijakan yang diambil tidak menghambat regenerasi kepemimpinan di internal Polri.
Ia mengingatkan bahwa setiap tahun institusi kepolisian melahirkan ratusan perwira baru yang membutuhkan ruang pengembangan karier. “Yang harus dipikirkan adalah berapa usia pensiun yang ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi yang lebih muda. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang komprehensif,” imbuhnya.
Sebagai langkah persiapan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Melalui rangkaian pembahasan ini, DPR menargetkan lahirnya regulasi yang mampu mewujudkan institusi kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan relevan dengan tantangan keamanan modern.






