PemerintahanRanah

Satgas PRR Genjot Pembangunan Infrastruktur Permanen bagi Penyintas Bencana Sumatera

64
×

Satgas PRR Genjot Pembangunan Infrastruktur Permanen bagi Penyintas Bencana Sumatera

Sebarkan artikel ini
satgas-prr-percepat-pembangunan-hunian-layak-bagi-penyintas-bencana-di-sumatera
Satgas PRR Percepat Pembangunan Hunian Layak bagi Penyintas Bencana di Sumatera

Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menuntut percepatan birokrasi dari kementerian dan lembaga terkait guna menuntaskan pembangunan infrastruktur permanen di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil menyusul kondisi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi yang telah tujuh bulan hidup dalam keterbatasan.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa efisiensi menjadi kunci utama agar proses pemulihan tidak terhambat. Pihaknya mendesak instansi yang masih menyusun proposal untuk segera merampungkan dokumen agar dapat segera diproses oleh Kementerian Keuangan.

“Minggu ini kita dorong kementerian atau lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan. Jangan lama-lama, rakyat yang terkena bencana sudah tujuh bulan hidup susah dan tidak mau berlama-lama lagi,” tegas Tito.

Hingga pertengahan Juni 2026, pemerintah pusat telah menyalurkan alokasi anggaran kepada sejumlah instansi teknis, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Bagi instansi yang telah menerima kucuran dana, Tito menginstruksikan eksekusi program segera dilakukan tanpa penundaan.

Satgas PRR juga membuka ruang pendampingan bagi lembaga yang masih terkendala dalam proses pendanaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dan percepatan pencairan anggaran tetap terjaga.

Guna menjamin efektivitas dan ketepatan sasaran, setiap lembaga diwajibkan memaparkan rincian kegiatan secara mendetail. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari tumpang tindih proyek dengan pemerintah daerah setempat. Sebagai instrumen pengawasan, Satgas PRR akan membentuk koordinator wilayah di tiga provinsi terdampak yang bertugas menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi harian.

Seluruh rangkaian upaya pemulihan ini berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026. Kehadiran hunian layak dan infrastruktur permanen diharapkan menjadi titik balik bagi para penyintas untuk menata kembali kehidupan mereka secara mandiri.