Sawahlunto – Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto meringkus dua pria asal Kabupaten Solok berinisial NF (36) dan DS (35) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya tertangkap tangan saat melintas di kawasan Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Senin (15/6) sore.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari arah Solok menuju Sawahlunto. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian intensif hingga akhirnya mencegat sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku di Jalan Kolok sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menemukan dan menghentikan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kolok, Kecamatan Barangin,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, IPTU Ary Andre JR.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat, polisi menemukan satu paket sedang sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang haram tersebut tersimpan di saku jaket yang dikenakan NF. Selain narkotika, penyidik turut menyita dua unit ponsel serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BA 2454 HT sebagai barang bukti.
Saat ini, NF dan DS telah digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain di balik aksi kedua tersangka.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan jeratan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPTU Ary Andre menegaskan komitmen kepolisian untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Sawahlunto. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi krusial sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan lancar.






