Jakarta – Industri tekstil Indonesia terancam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengenakan tarif impor sebesar 32 persen. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kebijakan ini sebagai indikasi kegagalan negosiasi yang berpotensi merugikan perekonomian Indonesia.
Achmad Nur Hidayat mengatakan, industri tekstil dan alas kaki yang menyerap lebih dari 3,6 juta tenaga kerja akan terpukul keras. “Industri tekstil dan alas kaki yang menyerap lebih dari 3,6 juta tenaga kerja akan terpukul keras,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Achmad menambahkan, importir tekstil asal AS diperkirakan akan mengalihkan kontrak ke negara-negara dengan tarif ekspor lebih rendah seperti Thailand, Vietnam, atau Kamboja. Hal ini, menurutnya, akan memicu ancaman PHK massal yang meningkatkan pengangguran dan menurunkan daya beli masyarakat. “Ini berarti ancaman pemutusan hubungan kerja massal yang akan meningkatkan pengangguran dan menurunkan daya beli masyarakat,” imbuhnya.
Selama ini, Amerika Serikat menjadi tujuan ekspor non-migas Indonesia dengan serapan lebih dari 10 persen. Kenaikan tarif ini, dijelaskan Achmad, berpotensi menurunkan volume ekspor, menekan penerimaan devisa, dan meningkatkan volatilitas nilai tukar rupiah.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja sebelumnya telah mewanti-wanti ancaman PHK sejak Trump mengumumkan tarif resiprokal pada April 2025. Jemmy menekankan perlunya respons pemerintah dengan menghapus relaksasi impor untuk mencegah banjir barang jadi.
Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan dalam konferensi pers daring pada Jumat (4/4/2025), jika Indonesia gagal menjaga serbuan barang impor, PHK di industri TPT akan berlanjut. “Bila Indonesia tidak berhasil menjaga serbuan barang impor, ya pasti PHK di industri TPT ini akan berlanjut terus,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2025, Trump mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo mengenai besaran tarif impor. Dalam surat tersebut, Trump menuliskan bahwa mulai 1 Agustus 2025, semua produk Indonesia yang dikirim ke AS akan dikenakan tarif 32 persen, terpisah dari tarif sektoral. Trump berpendapat tarif 32 persen masih relatif kecil untuk menyeimbangkan defisit perdagangan. “Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke AS, terpisah dari seluruh tarif sektoral,” tulis Trump.






