Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai potensi dampak dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 terhadap kelangsungan industri padat karya di tanah air. Kekhawatiran ini mencuat menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan formula kenaikan UMP 2026 dengan menggunakan indeks alfa yang memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9.
Shinta Kamdani, Ketua Umum Apindo, secara terbuka menyampaikan bahwa batas bawah indeks alfa yang ditetapkan sebesar 0,5 masih dianggap terlalu tinggi bagi para pelaku usaha di sektor padat karya. Sektor ini, menurutnya, saat ini tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan. “Karena kalau kita lihat kondisi seperti industri tekstil, garmen, pabrik-pabrik ini, PHK (pemutusan hubungan kerja) masih terjadi,” ungkap Shinta kepada awak media saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat, 19 Desember 2025.
Lebih lanjut, Shinta mengingatkan bahwa kebijakan UMP 2026 berpotensi mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengambil langkah pengurangan karyawan sebagai respons terhadap peningkatan biaya operasional. Tindakan ini, pada gilirannya, akan memberikan dampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan secara keseluruhan. Meskipun demikian, Shinta menegaskan bahwa para pelaku usaha menghormati keputusan yang telah diambil oleh pemerintah terkait formula UMP 2026.
Dalam pernyataannya, Shinta juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak terkait dalam mengawal proses pengambilan keputusan di tingkat Dewan Pengupahan Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran kenaikan upah yang ditetapkan di masing-masing daerah dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi lokal. “Tapi nanti dalam proses di daerahnya masing-masing itu yang harus dijaga,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah menyatakan keyakinannya bahwa formula UMP 2026 merupakan rumusan terbaik yang dapat diterapkan saat ini. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penggunaan indeks alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9 bertujuan untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan antar daerah dalam hal upah minimum. Ia menambahkan bahwa perhitungan sebelumnya yang hanya menggunakan satu angka tunggal untuk seluruh provinsi dinilai kurang representatif.
“Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Ia juga mengklaim bahwa keputusan terkait UMP 2026 telah melalui proses konsultasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Untuk memastikan penetapan angka UMP 2026 yang tepat dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, pemerintah daerah diberikan waktu hingga tanggal 24 Desember 2025 untuk menetapkan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Fleksibilitas ini diharapkan dapat memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kebutuhan tenaga kerja di wilayah masing-masing.






