Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Sesuai dengan berakhirnya masa kampanye, kita mulai melakukan penertiban,” ujar Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, Senin (25/11/2024).
Penertiban dilakukan hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024). Eris menargetkan semua APK dan BK yang terpasang akan dibersihkan dalam dua hari.
“Penertiban dilakukan bertahap, melibatkan tim dari kelurahan, kecamatan, dan berbagai pihak,” kata Eris.
Pantauan awak media menunjukkan ratusan personel menurunkan APK dari batang pohon, tiang listrik, dan billboard.
“Kita melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol Padang. Fokus penertiban pada jalan protokol, taman kota, dan lokasi yang terjangkau,” jelas Eris.
APK dan BK yang ditertibkan akan disimpan sementara di lapangan Mako Satpol PP Padang. Bawaslu mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi aktivitas kampanye selama masa tenang.
“Kami meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye melalui kanal yang disediakan. Pengawasan partisipatif dapat mengurangi potensi pelanggaran,” pungkas Eris.






