Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkomitmen memberantas pungutan liar (pungli) di seluruh kawasan wisata. Upaya ini bertujuan melindungi wisatawan dan masyarakat dari praktik pungli.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, Senin (24/3/2025), menjelaskan salah satu langkah konkretnya adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi pedagang, terutama di sektor kuliner.
SE tersebut mewajibkan pedagang menyediakan daftar menu lengkap dengan harga yang jelas.
“Tujuannya agar pengunjung mengetahui harga yang berlaku dan terhindar dari penipuan atau pemaksaan harga,” kata Yudi di Padang, Senin (24/3/2025).
Selain itu, Pemko Padang juga akan memasang baliho imbauan di beberapa titik strategis kawasan wisata. B
aliho ini mengingatkan pengunjung, khususnya pemudik, untuk teliti memeriksa daftar menu sebelum memesan makanan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pengunjung merasa ditipu.
Yudi berharap langkah ini menciptakan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang.
“Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Pemko Padang menyediakan hotline pengaduan pungli di nomor 0851-7406-2266,” katanya.
Wisatawan dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan lainnya melalui nomor tersebut.






