Aek Nabara – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menargetkan pengembalian sekitar Rp 28 miliar dana milik umat Gereja Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, selesai pekan ini.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan penyelesaian itu dilakukan setelah perkembangan penyidikan aparat penegak hukum memberi kejelasan mengenai besaran kerugian.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Ahad, 19 April 2026, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan BNI sebelumnya telah mengembalikan Rp 7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Sisa dana akan diselesaikan dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Munadi menjelaskan, langkah penyelesaian kasus ini mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Hasil tersebut menjadi dasar objektif untuk menetapkan nilai kerugian. Mekanisme pengembalian dana juga akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua pihak.
Menurut dia, kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Peristiwa itu melibatkan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” kata Munadi.
Ia memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh persoalan tersebut.
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menyatakan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. BNI, kata dia, juga memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. OJK juga memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan, sekaligus menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
Kasus ini bermula ketika umat Gereja St Fransiskus Assisi meminta BNI mengembalikan Rp 28 miliar dana jemaat yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara. Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengatakan Andi Hakim Febriansyah menyalahgunakan jabatannya untuk menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.
Pengurus gereja kemudian menyetorkan Rp 28 miliar yang berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja. “Belakangan kami baru sadar ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI,” ujar Natalia Situmorang saat temu pers, Jumat, 10 April 2026.






