Ranah

BP BUMN dan Kemnaker Jamin Perlindungan Hak Pekerja BUMN

172
×

BP BUMN dan Kemnaker Jamin Perlindungan Hak Pekerja BUMN

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) menjalin kolaborasi strategis dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah arus transformasi perusahaan pelat merah.

Sinergi ini difokuskan untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi seluruh insan BUMN selama masa transisi korporasi berlangsung.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa prinsip no one left behind menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan perubahan.

Pihaknya menjamin bahwa seluruh proses transformasi akan tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan, kepastian, dan keberlanjutan bagi para pegawai.

Sebagai langkah preventif, seluruh perusahaan BUMN kini diwajibkan mengaktifkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Mekanisme ini dirancang untuk mempererat komunikasi internal sekaligus memitigasi potensi perselisihan hubungan industrial sejak dini.

“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi, meningkatkan engagement, serta meminimalisir potensi permasalahan hubungan industrial di lingkungan perusahaan,” ujar Dony dalam pertemuan yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026.

Selain fokus pada hubungan industrial, agenda transformasi ini juga menyasar peningkatan kualitas sumber daya manusia.

BP BUMN mendorong penguatan kompetensi bagi staf Human Resources (HR) di seluruh BUMN melalui program sertifikasi profesional yang terstandarisasi.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BP BUMN dan Danantara dalam membangun ekosistem kerja yang sehat dan profesional.

Dengan pengelolaan hubungan industrial yang lebih adaptif, transformasi BUMN diharapkan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja.