Ranah

BPJPH Terapkan Wajib Sertifikasi Halal Sektor Logistik Mulai 2026

159
×

BPJPH Terapkan Wajib Sertifikasi Halal Sektor Logistik Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
sektor-logistik-wajib-terapkan-sertifikasi-halal-tahun-ini
Sektor Logistik Wajib Terapkan Sertifikasi Halal Tahun Ini

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh pelaku usaha di sektor logistik untuk memiliki sertifikasi halal mulai tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan integritas kehalalan produk terjaga di sepanjang rantai pasok, mulai dari tahap penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa industri logistik tidak memiliki ruang untuk menunda implementasi aturan tersebut. Menurutnya, tahun 2026 menjadi batas waktu mutlak bagi seluruh pelaku usaha logistik untuk memenuhi standar sertifikasi halal nasional.

Haikal menjelaskan, jaminan halal tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga pada prosesnya. Ia menekankan pentingnya pengendalian titik kritis, terutama dalam pemisahan produk halal dan non-halal secara ketat selama proses distribusi.

“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” ujar Haikal, Senin (13/4/2026).

Selain aspek kepatuhan, Haikal menyebut sertifikasi halal dapat berfungsi sebagai barrier to entry atau pelindung strategis bagi pelaku UMKM dalam negeri. Langkah ini diharapkan mampu membentengi pasar domestik dari masuknya produk luar yang tidak memenuhi standar kehalalan.