Dharmasraya – Kabar gembira bagi warga Dharmasraya! Bupati Annisa Suci Ramadhani mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Akhir Tahun 2025.
Program ini berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan dengan berbagai keringanan.
Pemprov Sumbar memberikan diskon menarik bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya.
Bupati Annisa menyebut pemutihan pajak ini sebagai langkah positif pemerintah. Tujuannya, membantu masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan.
“Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat,” kata Bupati Annisa, Rabu (22/10/2025).
“Selain meringankan beban pajak, juga menjadi momentum bagi kita semua untuk menertibkan administrasi kendaraan,” imbuhnya.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Baik milik pribadi, badan usaha, maupun kendaraan dinas pemerintah.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, denda pajak kendaraan bermotor juga dihapuskan.
Tak hanya itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya juga ditiadakan.
Pemprov Sumbar melalui Bapenda memberikan potongan besar untuk berbagai jenis kendaraan.
Di antaranya, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. Kemudian, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, dan diskon 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Masyarakat juga mendapatkan pembebasan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai kanal layanan.
Mulai dari Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai atau Mall, Samsat Nagari, hingga secara digital melalui Aplikasi SIGNAL.
Bupati Annisa menegaskan, kedisiplinan dalam membayar pajak kendaraan berdampak langsung pada kemajuan daerah.
“Setiap rupiah dari pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik,” pungkasnya.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Sumbar, Bapenda Sumbar, Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.






