Jakarta – Program penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhambat. Proses restrukturisasi yang rumit menjadi penyebab utama.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan hal ini. Ia menyebut tahapan administrasi yang mengharuskan restrukturisasi justru memakan waktu dan biaya lebih besar dari nilai utang.
“Target kami menghapus tagihan satu juta debitur sulit terwujud karena proses restrukturisasi. Biaya operasional restrukturisasi tidak masuk akal,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pemerintah kini berupaya mencari solusi. Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang BUMN.
Revisi ini diharapkan membuka jalan penghapusan utang mikro tanpa restrukturisasi yang berbelit.
Namun, Maman belum bisa memberikan detail lebih lanjut. Prosesnya masih dalam pembahasan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Revisi UU BUMN sudah keluar, dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Bentuknya bagaimana, akan dibicarakan lebih lanjut dengan BP BUMN,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.
PP ini mengatur penghapusan piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Bank BUMN maupun non-BUMN tidak bisa lagi menagih utang setelah penghapusbukuan dilakukan. Penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah bank menempuh upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit.
Nasabah baru bisa mendapat fasilitas penghapusbukuan minimal lima tahun sejak PP diteken. Artinya, bank bisa menghapus tagihan nasabah yang telah dihapus minimal lima tahun.
Fasilitas ini tidak berlaku jika penghapusbukuan belum genap lima tahun. Pemerintah akan menghapus piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur atau badan usaha, dan maksimal Rp 300 juta per penanggung utang individu.






