Jakarta – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memaparkan penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara di hadapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat sebagai upaya memperkuat tata kelola ASN yang profesional sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanah Datar, Yusrizal, mengatakan pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah langkah konkret, mulai dari pemetaan potensi ASN, pengembangan kompetensi, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Melalui manajemen talenta, diharapkan setiap ASN dapat berkembang secara optimal dan memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan publik. Ekspose ini juga menjadi momentum penting untuk memperoleh masukan dan penguatan dari BKN Pusat guna menyempurnakan sistem yang telah berjalan,” kata Yusrizal, dikutip dari rilis Prokopim Setda.
Yusrizal menyampaikan hal itu saat mengikuti ekspose manajemen talenta ASN di BKN Pusat, Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, penerapan sistem tersebut di Tanah Datar turut diperkuat dengan pembentukan tim pengelola yang sudah berjalan selama satu tahun dan ditetapkan melalui keputusan bupati.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola ASN yang profesional dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Manajemen talenta ini sangat penting dalam mendukung tata kelola ASN yang lebih baik. Oleh karena itu, dalam ekspose ini kami turut menghadirkan Ketua DPRD, karena kebijakan ini juga berimplikasi terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar,” ujar Eka Putra.
Ia menambahkan, penerapan manajemen talenta tidak hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga membantu efisiensi anggaran melalui penempatan pegawai yang tepat sesuai kebutuhan organisasi.
Dari sisi regulasi, manajemen talenta di Kabupaten Tanah Datar telah berjalan sejak 2023 melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN. Pada 2024, pemerintah daerah juga merencanakan asesmen bagi pejabat eselon II, III, dan IV sebagai bagian dari proses akuisisi talenta, meski pelaksanaannya sempat tertunda karena kondisi keuangan daerah.
Wakil Kepala BKN Pusat Suharmen menekankan bahwa penerapan manajemen talenta harus berlandaskan prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Ada tiga pilar utama yang menjadi perhatian, yakni tata kelola kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan, kualitas penyajian data dan informasi, serta sistem preferensi yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai persyaratan yang ditetapkan,” jelasnya.
Manajemen talenta ASN merupakan bagian dari implementasi sistem merit yang bertujuan menciptakan aparatur yang kompeten, berintegritas, dan berdaya saing. Sistem ini juga menjadi indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi oleh pemerintah pusat, sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam kegiatan itu, turut hadir Ketua DPRD Anton Yondra, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, Asisten Administrasi Umum Riswandi, dan Inspektur Helfi Rahmi Harun.






