Ranah

CSIS Kritik Target Pajak 2026, Sebut Kurang Realistis

166
×

CSIS Kritik Target Pajak 2026, Sebut Kurang Realistis

Sebarkan artikel ini
mengapa-csis-meragukan-target-penerimaan-pajak-2026
Mengapa CSIS Meragukan Target Penerimaan Pajak 2026

Jakarta – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti target ambisius pemerintah terkait penerimaan pajak dalam APBN 2026. Target yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dari proyeksi tahun ini dinilai kurang realistis.

Peneliti CSIS, Riandy Laksono, dalam media briefing di kantor CSIS, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025), menyatakan sulitnya mencapai peningkatan penerimaan pajak sebesar 13 persen tanpa adanya sumber pertumbuhan ekonomi baru yang signifikan. “Tiga belas persen itu secara historis tidak masuk akal karena secara historis kita naiknya cuma 5 sampai 6 persen dan penerimaan dua digit itu biasanya saat commodity boom lagi berlangsung,” ujarnya.

Riandy juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi peningkatan intensifikasi basis pajak yang sudah ada, seperti PPN atau PPh, jika target tersebut dipaksakan. Menurutnya, hal ini dapat berdampak negatif pada perekonomian. “Ini tidak kita inginkan, karena potensi pelambatan ekonomi masih ada hingga konsumsi perlu dijaga terus,” imbuhnya.

Peneliti CSIS lainnya, Deni Friawan, sependapat dengan Riandy. Deni mengungkapkan sejumlah hambatan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, termasuk dominasi sektor informal dalam ekonomi Indonesia. Deni menjelaskan, sebanyak 59 persen tenaga kerja berada di sektor informal. Selain itu, basis pajak yang kecil, tingkat kepatuhan pajak yang rendah, struktur fiskal SDA yang bergantung pada royalti, serta administrasi pajak yang belum efisien menjadi tantangan tersendiri. “Kedua, basis pajak kita memang sangat kecil. Hanya 17 juta dari 145 juta orang yang usia kerja yang membayar pajak,” kata Deni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengakui bahwa target penerimaan pajak 2026 memang sangat ambisius. Dalam konferensi pers RAPBN 2026 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (15/8/2025), Sri Mulyani mengatakan, “Untuk penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun itu artinya harus tumbuh 13,5 persen. Itu cukup tinggi dan ambisius.”

Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan menambah kebijakan atau tarif pajak baru untuk mencapai target tersebut. Sri Mulyani menegaskan, aturan yang berlaku akan tetap mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). “Jadi tidak ada tarif baru,” tegasnya.