Payakumbuh – Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial SON (54) atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Empat sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi berhasil diamankan.
Penangkapan SON berlangsung di sebuah kedai tuak di Kelurahan Labuah Baru, Payakumbuh Utara, pada Jumat (10/10).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar mengatakan, SON diduga beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Payakumbuh.
“Selain di Tigo Koto Diateh, terduga juga pernah beraksi di Kelurahan NDB, Parik Muko Aia dan Subarang Batuang,” jelas Iptu Andrio.
Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci kontak setelah parkir.
Selain empat motor curian, polisi juga menemukan 11 sepeda motor tanpa surat-surat yang sah di sebuah showroom.
Polisi mencurigai belasan motor tersebut merupakan hasil tindak kriminal.
“Pemilik showroom tidak bisa menjelaskan keabsahan belasan sepeda motor ini, untuk sementara kita amankan dulu di Mapolres Payakumbuh,” pungkas Kasat Reskrim.






